Hari Santri Nasional adalah simbol penghormatan negara kepada kaum santri uang mesti diberikan mengingat andil besarnya dalam berjuang membela tanah air sudah sepatutnya generasi bangsa ini menghaturkan penghormatan (ta’dzim) kepada syuhada’, sholihin, kiai, pejuangan yang dengan pendirian bulat telah mempertahankan kemerdekaan dan membela kedaulatan dengan segenap kekuatan.
Hari Santri Nasional menjadi tonggak sejarah dikukuhkannya kembali komitmen umat islam Indonesia terhadap kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Pengukuhan komitmen sangatlah penting agar teladan akan semangat nasionalisme yang masih terus tersambung hingga saat ini tidak terputus oleh zaman. 
Desakan agar pemerintah menetapkan Hari Santri Nasional datang dari Nahdlatul Ulama’ dan sejumlah organisasi masa islam mulanya muncul ulusan Hari Santri Nasional 1 Muharram yang bertepatan tahun baru Islam sebagai Hari Santri Nasional setelah dilakukan diskusi-diskusi serius yang melibatkan ormas-ormas Islam di Indonesia dan berpijak pada sejarah Resolusi Jihad, penetapan 1 Muharram sebagai Hari Santri dinilai justru mempersempit makna tahun baru Islam.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU) kemudian mengusulkan 22 Oktober yang bertepatan dengan momentum peringatan Resolusi Jihad sebagai Hari Santri Nasional. Tanggal ini dinilai mementum mengingat seruan resolusi jihad yang dikeluarkan Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari berhasil mengobarkan semangat juang badan-badan kelaskaran, TKR, Hizbullah, hingga penduduk setempat.

Pertempuran antara laskar santri, arek-arek Suroboyo, dan penduduk bersenjata melawan pasukan Inggris dan NICA-Belanda pada 27, 28, 29 Oktober 1945, mencapai eskalasinya pada 10 November 1945. Pertempuran 10 November 1945 yang membumi hanguskan seluruh isi kota Surabayainilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Usulan Hari Santri Nasional 22 Oktober bak gaung bersambut, sejumlah Ormass Islam seperti Mathlaul Anwar, Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Washliyah, dan Forum Komunikasi Da’i Muda Indonesia (FKDMI), langsung menyatakan dukungan. Dalam sebuah peretemuan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI pada 15 Agustus 2015, mereka bersepakat Hari Santri Nasional pada tanggal
22 Oktober tepat menghargai perjuangan kaum santri
sebagai elan vital peletak pondasi kemerdekaan RI. Persetujuan ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional juga disampaikan oleh Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI), sebanyak 11 Ormas yang tergabung dalam lembaga ini ikut mendorong pemerintah agar mengapresiasi lebih baik lagi peranan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, dengan menetapkan

tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Beberapa ormas tersebut antara lain Syarikat Islam Indonesia (SII), Persatuan Islam (Persis), Al Irsyad Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa (PITI), Ikatan Da’i Indonesia
(IKADI), Azzikra, Al Washliyah, Persatuan Tarbiyah Indonesia (PERTI), dan Persatuan Umat Islam (PUI), diperkuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Diteken oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo pada 15 Oktober 2015, penetapan ini merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad yang diserukan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Bagi Nahdlatul Ulama’, Kontekstualisasi Hari Santri Nasional juga bisa dimaknai sebagai momentum kebangkitan umat Islam yang memiliki komitmen kuat terhadap keislaman dan keindonesiaan. Kebangkitan kaum santri, pesantren dalam hal ini adalah momentum dimulainya gerakan membangkitkan keteladanan dan melanjutkan misi perjuangan laskar ulama’, kiai, santri pendahulu, dengan mengambil peran aktif dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus membentuk karakter bangsa bagi generasi dimasa mendatanng.

Hari Santri Nasional menjadi pengingat bangsa ini bahwa pesantren dan santri tidak bisa dipisahkan perannya dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia, Sebab itu, Peran besar Pesantren dan Santri harus dihormati terlebih untuk mengenang jasa perjuangan ulama dan santri, Menjaga dan Mewarisi Nilai Perjuangan menjadikan semangat Resolusi Jihad 1945 sebagai pendorong moral agar santri tidak hanya bangga pada sejarah, tetapi aktif menjaga keutuhan bangsa. Penguatan Karakter dan Akhlak Membentuk generasi muda yang kuat secara spiritual dan intelektual di tengah tantangan zaman dan krisis moral. Kemandirian Ekonomi Pesantren mendorong santri dan lembaga pesantren agar mandiri secara
finansial melalui kewirausahaan dan sinergi dengan sektor riil. Akselerasi Menuju Indonesia Emas Sesuai tema Hari Santri, santri diharapkan berani menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi demi membangun peradaban bangsa yang lebih maju. Moderasi dan Persatuan mengamalkan nilai-nilai Islam yang moderat (tawassuth, tasamuh, tawazun, i’tidal) untuk menjaga kerukunan sosial di tengah masyarakat. Selamat Hari Santri Nasional; Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.


