Kraksaan, nukraksaan.or.id – Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PC LBM NU) Kraksaan kembali menggelar forum kajian hukum Islam atau Bahtsul Masail pada hari ini, Ahad (17/5/2026). Acara yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB tersebut diselenggarakan di Pondok Pesantren Syekh Abdul Qodir Al Jailani, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.

Forum ilmiah yang menjadi tradisi intelektual Nahdlatul Ulama ini dihadiri langsung oleh Rais Syuriyah PCNU Kraksaan, KH. Abdul Wasik Hannan. Selain itu, hadir pula jajaran pengurus syuriyah, para kiai, asatidz, serta mubahitsin (peserta musyawarah) yang merupakan delegasi dari berbagai pondok pesantren dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-wilayah PCNU Kraksaan.

Pada pertemuan kali ini, PC LBM NU Kraksaan mengangkat tema yang sangat kontekstual dan dekat dengan keseharian masyarakat modern, yakni problematika transaksi digital seputar kuota internet. Fokus utama pembahasan menitikberatkan pada status hukum sisa kuota internet milik konsumen yang hangus atau tidak dapat digunakan kembali ketika masa aktif layanannya telah habis.

Dalam forum tersebut, para kiai dan peserta terlibat dalam dinamika diskusi yang mendalam. Mereka membedah persoalan ini dari kacamata fiqih muamalah, merujuk pada literatur kitab-kitab kuning klasik (kutubut turats), untuk menemukan padanan hukum atas skema bisnis provider telekomunikasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Gambar nukraksaan

Pertanyaan utamanya adalah apakah sistem hangusnya kuota yang sudah dibeli konsumen ini mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dzulm (merugikan salah satu pihak), atau sudah sesuai dengan akad awal pembelian jasa layanan.

Hasil keputusan dari Bahtsul Masail LBM PCNU Kraksaan ini nantinya akan disosialisasikan dan didokumentasikan sebagai pedoman bagi umat. Diharapkan, rumusan hukum dari para kiai ini dapat menjawab kebingungan masyarakat luas, khususnya warga Nahdliyin, terkait tata cara bermuamalah digital yang baik, aman, dan tentunya sejalan dengan prinsip syariat Islam.