Kraksaan- Wacana penerapan lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo kembali memantik perdebatan di kalangan masyarakat Probolinggo.

Surat tertanggal 2 Februari 2026 itu berisi permintaan pendataan. Sekolah diminta melaporkan apakah sudah atau akan menerapkan sistem lima hari sekolah melalui Google Form yang disediakan.

Ketua PCNU Kraksaan, KH Hafidzul Hakim Noer, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keberlakuan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk bagi tenaga pendidik.

“Kami siap berdialog secara terbuka demi kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan sesuai dengan karakter masyarakat Probolinggo,” ujarnya. Rabu (11/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Gambar nukraksaan

Gus Hafidz menambahkan bahwa penerapan lima hari sekolah bukan kewajiban yang harus diterapkan secara seragam. Setiap sekolah memiliki konteks, kesiapan, dan kondisi yang berbeda.

“Penerapan lima hari sekolah di Kabupaten Probolinggo belum didukung oleh evidensi kebijakan yang kuat, terutama terkait peningkatan mutu pembelajaran, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, serta dampak sosial bagi peserta didik dan masyarakat,” pungkasnya.