Kraksaan, – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam) PCNU Kraksaan mengawali pertemuan dan koordinasi rutinannya dengan menggelar Kajian Qonun Asasi NU. Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad (18/01/2025) di kediaman Dr. Ahmad Muzakki, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Kajian tersebut diikuti oleh seluruh pengurus Lakpesdam PCNU Kraksaan sebagai bagian dari upaya penguatan ideologi dan pemahaman dasar keorganisasian Nahdlatul Ulama. Dr. Ahmad Muzakki, selaku Pengurus Bidang Kaderisasi dan Ideologisasi Lakpesdam sekaligus tuan rumah, didapuk sebagai pemateri utama.
Dalam pemaparannya, Mudir Ma’had Aly Zainul Hasan itu mengawali kajian dengan mengutip pesan penting Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari dalam Muqaddimah Qonun Asasi NU. Pesan tersebut menekankan ajakan kepada seluruh elemen umat, baik fakir maupun kaya, lemah maupun kuat, untuk bersatu dalam Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dengan penuh cinta, persaudaraan, dan ikatan lahir batin.
“Kalau kita semua benar-benar merujuk pada pesan Hadratus Syekh ini, seharusnya kita solid, bersatu, dan rukun. Tidak akan ada konflik yang berarti di tubuh jam’iyah,” ujar Ahmad Muzakki di hadapan peserta kajian.

Ia menegaskan bahwa Muqaddimah Qonun Asasi bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan pedoman ideologis yang harus terus dihidupkan dalam gerak organisasi NU. Menurutnya, pengurus NU di semua tingkatan perlu kembali membaca dan memahami ruh yang terkandung dalam Qonun Asasi agar tidak kehilangan arah perjuangan.
Dalam kajian tersebut, dirangkum lima pokok utama yang terkandung dalam Muqaddimah Qonun Asasi. Pertama, tauhid sebagai fondasi seluruh gerak perjuangan NU. Seluruh aktivitas jam’iyah harus dilandasi niat ibadah dan pengabdian kepada Allah Swt., bukan kepentingan duniawi atau kelompok tertentu.
Kedua, pentingnya persatuan dan ukhuwah sebagai sumber kekuatan umat. Qonun Asasi menegaskan bahwa perpecahan hanya akan melemahkan umat Islam, sementara persatuan menjadi kunci dalam menjaga agama dan menghadapi berbagai tantangan zaman.
Ketiga, organisasi dipahami sebagai sarana strategis untuk menjaga dan menolong agama. Jam’iyah NU diposisikan sebagai wadah perjuangan yang terorganisir agar dakwah dan khidmah umat berjalan secara terarah dan berkesinambungan.
Keempat, Muqaddimah Qonun Asasi menegaskan komitmen NU untuk berpegang teguh pada manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dalam aspek akidah, syariat, dan akhlak. Prinsip ini menjadi benteng dari berbagai paham ekstrem dan penyimpangan pemahaman keagamaan.
Kelima, tujuan akhir perjuangan NU adalah terwujudnya kemaslahatan agama, umat, dan bangsa. Islam harus hadir membawa kedamaian, ketertiban, dan akhlak mulia, serta menolak segala bentuk perjuangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan kekacauan.
Melalui kajian ini, Lakpesdam PCNU Kraksaan berharap para pengurus semakin memiliki kesadaran ideologis yang kuat, sehingga mampu menjalankan peran kaderisasi dan pengembangan SDM NU secara lebih kokoh, berakar pada nilai-nilai dasar yang telah diwariskan para muassis Nahdlatul Ulama.


