Kraksaan – Gelombang penolakan terhadap rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah (Full Day School) di Kabupaten Probolinggo semakin solid. Kekuatan besar dari unsur keagamaan, yakni PCNU Kraksaan, RMI PCNU Kraksaan, dan FKDT Kabupaten Probolinggo, bersatu padu menyuarakan keresahan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/02/2026).
Kebijakan ini dinilai memicu kegaduhan karena berpotensi memutus rantai pendidikan karakter yang selama ini dijalankan oleh ribuan Madrasah Diniyah (Madin) dan TPQ di seluruh pelosok daerah Kabupaten Probolinggo.
RMI PCNU Kraksaan yang dipimpin oleh Gus Moh. Hilmi Thalib, M.Pd, menegaskan bahwa pendidikan di Probolinggo memiliki kekhasan yang tidak bisa disamakan dengan wilayah urban. Menurut Gus Hilmi, eksistensi Madin adalah instrumen utama dalam menjaga akhlak generasi muda.
“Penerapan lima hari sekolah akan menciptakan benturan jadwal yang fatal. Jika sekolah formal menyerap seluruh waktu anak hingga sore hari, maka institusi pesantren dan madin yang menjadi ruh kearifan lokal kita akan mati perlahan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua PCNU Kraksaan KH. Chafidzul Hakiem Noer memberikan dukungan penuh terhadap langkah penolakan ini. PCNU menekankan bahwa regulasi pendidikan pusat harus tetap fleksibel dan adaptif terhadap kondisi sosiologis di daerah, terutama wilayah yang memiliki basis pesantren yang kuat.
Sementara Ketua FKDT Kabupaten Probolinggo, Ahmad Ubaidillah di hadapan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) serta anggota dewan, memaparkan bahwa surat edaran mengenai lima hari sekolah telah menimbulkan keresahan di kalangan pengelola pendidikan non-formal.
PCNU Kraksaan bersama RMI dan DKDO menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyelarasan aturan yang merujuk pada PP No. 55 Tahun 2007, bahwa pendidikan agama harus disinergikan, bukan disingkirkan oleh jam sekolah formal, bahkan harus menghormati Local Wisdom sesuai amanat PP No. 05 Tahun 2017 tentang Kebudayaan, identitas lokal termasuk tradisi mengaji soreadalah bagian dari ketahanan budaya yang wajib dilindungi.
Dalam pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Probolinggo untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Aspirasi kolektif dari PCNU Kraksaan, RMI, dan FKDT memberikan pesan yang sangat jelas untuk kemajuan pendidikan formal tidak boleh mengorbankan pendidikan keagamaan yang telah menjadi fondasi moral masyarakat selama berabad-abad.(*)


