KRAKSAAN – Dalam upaya mendalami dan melakukan standarisasi pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Krucil yang diwakili oleh Ketua Lazisnu Krucil didampingi sekretaris dan bendaharanya turut serta dalam kegiatan Madrasah Amil yang diselenggarakan oleh NU Care-Lazisnu PCNU Kraksaan. Acara ini berlangsung khidmat di Gedung PCNU Kraksaan pada Sabtu, (14/02/2026).
Kegiatan ini diikuti ratusan delegasi Amil dari masing-masing MWCNU di bawah naungan PCNU Kraksaan. Delegasi dari wilayah pegunungan seperti Krucil menjadi poin strategis guna memastikan tata kelola zakat di pelosok desa tetap akuntabel dan sesuai syariat. Sebab daerah pegunungan ini khususnya di pelosok desa – desa masih memerlukan edukasi bagaimana tata cara mengelola zakat, serta kriteria penerima zakat. Sehingga mereka yang menerima zakat adalah orang yang benar-benar layak menerimanya.
Ketua PCNU Kraksaan, KH. Chafidzul Hakim Noer yang akrab disapa Non Chafid, memberikan arahan tegas bagi para pengurus. Dikutip dari laman web resmi LAZISNU PCNU Kraksaan, Non Chafid menekankan bahwa LAZISNU adalah ujung tombak kemandirian umat. “Saya ingin prioritas utama itu LAZISNU, jadi NU itu hadir bukan cuma ceremonial saja,” tegas Non Chafid di hadapan para peserta.
Ketua Lazisnu PCNU Kraksaan, Gus Bebe, menjelaskan bahwa Madrasah Amil ini dirancang untuk membekali para pejuang zakat di tingkat kecamatan agar lebih profesional. Beliau menekankan pentingnya kesatuan langkah dalam mengelola dana umat.
“Ke depan kami akan meningkatkan konsolidasi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi,” jelas Gus Bebe kepada peserta.

Hadir sebagai pemateri utama, KH. Muhammad Syakur Dewa, Wakil Katib Syuriah PCNU Kraksaan. Dalam pemaparannya, beliau memberikan penekanan serius pada aspek hukum fiqih terkait status pengelola zakat.
Kiai Syakur Dewa menekankan pentingnya memahami perbedaan antara panitia zakat dan amil zakat. Menurutnya, pemahaman ini krusial karena berimplikasi pada sah atau tidaknya pengambilan bagian dari harta zakat. Amil yang legal secara syar’i dan regulasi memiliki hak atas bagian zakat (asnaf amilin), sedangkan panitia biasa yang tidak memenuhi syarat ketetapan hukum tidak memiliki hak yang sama.
Keterlibatan aktif MWCNU Krucil dalam agenda ini diharapkan membawa dampak signifikan. Mengingat kondisi geografis Krucil yang berada di wilayah pegunungan, tantangan distribusi. Dengan bekal ilmu dari Madrasah Amil, harapannya mampu mengedukasi masyarakat umum, dikarenakan masyarakat khususnya daerah kecamatan krucil masih belum mampu membedakan dua hal tersebut, yakni Amil zakat dan Panitia zakat. Mereka cenderung masih terikat dengan adat lama,seperti memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji di masing masing daerah tanpa tau apakah guru ngaji tersebut dikategorikan amil zakat atau panitia zakat. Diharapkan kedepannya masyarakat lebih memperhatikan dua hal tersebut sehingga menjadi sahnya zakat utama nya zakat fitrah yang akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang sebentar lagi menghampiri kita.

