Oleh: Zainal Arifin*)
Dalam khazanah keilmuan Islam, khususnya di lingkungan pesantren tradisional, ilmu falak memiliki kedudukan yang sangat penting. Ia bukan sekadar alat bantu menentukan waktu ibadah, tetapi juga menjadi simbol kesungguhan ulama dalam membaca tanda-tanda kebesaran Allah di langit. Dari ilmu inilah lahir tradisi hisab dan rukyat yang hingga kini terus dipraktikkan dalam menentukan awal dan akhir bulan Hijriah, termasuk Ramadan dan Syawal.
Seiring berkembangnya zaman, metode hisab semakin maju dengan bantuan teknologi modern. Perhitungan astronomi dapat dilakukan dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi. Namun demikian, tradisi rukyat atau melihat hilal secara langsung tetap dipertahankan sebagai bagian dari sunnah yang memiliki dasar kuat dalam syariat Islam.
Di sinilah terkadang muncul dinamika di tengah masyarakat. Ada kalanya hasil hisab yang diyakini oleh seorang ahli falak berbeda dengan hasil rukyat atau keputusan pemerintah. Perbedaan ini, jika tidak disikapi dengan bijak, dapat memicu kebingungan bahkan perpecahan di tengah umat.

Padahal, para ulama terdahulu telah memberikan teladan yang sangat jelas tentang bagaimana menyikapi perbedaan tersebut. Mereka tidak hanya mengedepankan kebenaran ilmiah, tetapi juga menjunjung tinggi adab, persatuan, dan ketaatan terhadap otoritas yang sah.
Kisah dialog antara KH. Ma’shum Ali dan mertuanya, KH. Hasyim Asy’ari, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ilmu, adab, dan kebijaksanaan berpadu dalam satu peristiwa yang sarat makna.
Hisab, Rukyat, dan Ijtihad Keilmuan
Dalam Islam, penentuan awal bulan Hijriah memiliki dasar yang jelas dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bersabda:
“صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ”
Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan utama metode rukyat. Namun para ulama juga memahami bahwa hisab merupakan bagian dari ijtihad ilmiah untuk mendukung proses tersebut. Bahkan dalam konteks tertentu, hisab dapat menjadi alat bantu yang sangat penting.
Para ahli falak seperti KH. Ma’shum Ali memiliki kemampuan luar biasa dalam melakukan perhitungan astronomi. Hasil hisab yang mereka capai bukanlah hasil spekulasi, melainkan melalui proses ilmiah yang mendalam dan penuh ketelitian.
Namun demikian, dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, hasil ijtihad tetap bersifat zhanni (dugaan kuat), bukan qath’i (pasti mutlak). Oleh karena itu, perbedaan hasil ijtihad adalah sesuatu yang wajar dan tidak bisa dihindari.
Al-Qur’an sendiri memberikan ruang bagi manusia untuk berijtihad dalam memahami fenomena alam. Allah berfirman:
“إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ… لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ”
Artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 190)
Ayat ini menjadi dasar bahwa pengamatan terhadap langit, termasuk dalam ilmu falak, adalah bagian dari ibadah intelektual. Namun ibadah ini tetap harus dibingkai dalam kerangka syariat dan kemaslahatan umat.
Dalam konteks ini, perbedaan antara hisab dan rukyat tidak seharusnya menjadi sumber konflik, melainkan kekayaan metodologis dalam memahami syariat.
Adab dalam Perbedaan dan Otoritas Pemerintah
Peristiwa ketika KH. Ma’shum Ali menabuh bedug untuk merayakan Idul Fitri berdasarkan hasil hisabnya menjadi pelajaran penting tentang batas antara keyakinan pribadi dan otoritas publik.
Ketika KH. Hasyim Asy’ari menegurnya, beliau tidak menyalahkan keyakinan tersebut. Namun beliau menekankan bahwa pengumuman kepada masyarakat bukanlah hak individu, melainkan wewenang pemerintah.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:
“تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ”
Artinya: “Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Penetapan awal Ramadan dan Syawal bukan sekadar urusan ibadah individu, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial yang luas. Oleh karena itu, diperlukan satu keputusan yang mengikat demi menjaga persatuan umat.
Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya ketaatan kepada ulil amri:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ”
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menjadi dasar bahwa dalam urusan publik, termasuk penentuan hari raya, umat Islam harus mengikuti keputusan otoritas yang sah.
Sikap KH. Ma’shum Ali yang akhirnya menerima teguran menunjukkan kerendahan hati seorang ulama besar. Ilmu yang tinggi tidak membuatnya keras kepala, melainkan semakin tunduk pada kebenaran yang lebih luas.
Persatuan Umat sebagai Tujuan Utama
Dalam Islam, persatuan umat memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Bahkan dalam banyak hal, persatuan lebih diutamakan daripada mempertahankan perbedaan yang bersifat cabang.
Allah SWT berfirman:
“وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا”
Artinya: “Berpeganglah kalian semua pada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” (QS. Ali Imran: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa perpecahan adalah sesuatu yang harus dihindari. Dalam konteks penentuan hari raya, perbedaan yang diumumkan secara terbuka dapat memicu kebingungan dan perpecahan di tengah masyarakat awam.
Pandangan ini juga ditegaskan oleh ulama kontemporer seperti KH. Afifuddin Muhajir yang menyatakan bahwa dalam penentuan awal dan akhir Ramadan, umat Islam hendaknya tetap mengikuti pemerintah, apa pun metode yang digunakan.
Pernyataan ini mencerminkan keluasan ilmu sekaligus kedalaman hikmah. Sebab, tujuan utama dari syariat bukan hanya ketepatan teknis, tetapi juga terciptanya harmoni sosial.
Dalam ushul fikih dikenal konsep “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” yang berarti menghindari kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Dalam hal ini, potensi perpecahan adalah mafsadah yang harus dihindari.
Dengan demikian, mengikuti keputusan pemerintah bukan berarti meninggalkan ilmu atau keyakinan, melainkan menempatkan keduanya dalam kerangka yang lebih luas demi kemaslahatan umat.
Penutup
Kisah antara KH. Ma’shum Ali dan KH. Hasyim Asy’ari memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana ilmu, adab, dan ketaatan berjalan beriringan.
Ilmu falak mengajarkan ketelitian dan kecermatan, tetapi adab mengajarkan batasan dalam menyampaikan kebenaran. Tidak semua yang benar secara ilmiah harus diumumkan secara publik jika berpotensi menimbulkan perpecahan.
Dalam kehidupan beragama, keseimbangan antara keyakinan pribadi dan kepentingan kolektif menjadi kunci utama. Ulama-ulama besar telah mencontohkan bagaimana menjaga keseimbangan tersebut dengan penuh kebijaksanaan.
Dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis juga menegaskan pentingnya persatuan, ketaatan kepada pemimpin, dan kehati-hatian dalam bersikap. Semua itu menunjukkan bahwa Islam bukan hanya agama yang mengajarkan kebenaran, tetapi juga mengajarkan cara menyampaikan kebenaran dengan bijak.
Pada akhirnya, mengikuti keputusan pemerintah dalam penentuan Idul Fitri bukanlah bentuk kelemahan, melainkan wujud kedewasaan dalam beragama. Sebuah sikap yang lahir dari pemahaman mendalam terhadap maqashid syariah.
Semoga kita semua dapat meneladani para ulama dalam menjaga persatuan umat, tanpa kehilangan semangat dalam mencari kebenaran. Karena sejatinya, kebenaran yang membawa perpecahan bukanlah tujuan utama dari syariat Islam.
(* Zainal Arifin, Pengurus LTN PCNU Kraksaan
